QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia. Dengan tujuan agar proses transaksi dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Perusahaan PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Bahkan saat ini QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi, pendidikan, dan lain-lain.
Berdasarkan data dari ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), pada tahun 2021 total volume transaksi QRIS mencapai 375 juta. Atau tumbuh 200% dibandingkan pada tahun 2020 yang hanya sebesar 125 juta transaksi. Sedangkan dari nilai transaksi mengalami kenaikan 236,58% mencapai Rp 27,6 triliun. Jika dibandingkan dari tahun sebelumnya (2020) yang hanya sebesar Rp 8,2 triliun. ASPI memproyeksikan transaksi QRIS bakal terus meningkat pada beberapa tahun kedepan.
Baca Juga: Apa Itu QRIS dan Manfaatnya Bagi Pebisnis
Cara Daftar QRIS di qris.id
Nah, mungkin diantara para pelaku usaha ada yang masih bingung gimana sih caranya daftar QRIS?Jangan khawatir, berikut adalah tahap-tahap cara daftar QRIS yang mudah dan cepat.
1. Kunjungi Website & Registrasi
Pertama, buka halaman web www.qris.id dari browser anda. Setelah memahami syarat dan ketentuan pendaftaran, silakan klik tombol “Daftar QRIS“. Selanjutnya pendaftar akan diberikan form singkat untuk mengisi informasi seperti bidang usaha apa yang sedang dijalankan dan lain-lain.
2. Menyelesaikan Pembayaran
Jika selesai melakukan pengisian form, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan e-wallet yang anda miliki. Karena jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran akan dipending. Maksimal 14 hari sebelum anda harus mengulang pengisian data lagi dari awal. Tips: Sebaiknya anda langsung menyelesaikan pembayaran sesegera mungkin.
3. Mendapatkan Notifikasi Registrasi
Pembayaran sudah beres? Tenang saja, anda akan mendapatkan username dan password yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp. Keduanya digunakan untuk login di halaman Dashboard QRIS. Setelah login, anda akan diarahkan untuk melengkapi dokumen administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri.
Baca Juga: Ternyata Ada 2 Cara Mudah Cek Settement QRIS, Baca Disini
4. Mengunggah File Dokumen
Sebelum pengajuan diproses, silakan mengunggah dokumen yang diperlukan. Jika semua data dan dokumen sudah selesai diunggah, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID (National Merchant ID). Namun misalnya ada kendala, dalam waktu 1×24 jam akan diinfokan kembali melalui email dan WhatsApp agar dapat segera direvisi. Tips: Lebih baik diteliti lagi sebelum melakukan unggah dokumen.
5. Mendapatkan Notifikasi Hasil Kelengkapan File
Pendaftar dimohon menunggu proses pengajuan daftar QRIS. Maksimal dalam 7 hari kerja, anda akan menerima notifikasi kembali lewat email dan WhatsApp. Berisi informasi apakah data yang diberikan sudah benar, lengkap atau masih ada yang kurang. Jika ternyata masih terdapat kesalahan, maka proses pengajuan wajib direvisi atau melengkapi data lagi. Dan apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung cetak QRIS secara mandiri. Anda sudah bisa menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran digital. Dijamin transaksi lebih cepat dan aman!
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Bisnis Anda Wajib Pakai QRIS
Wah ternyata proses pendaftaran QRIS sangat mudah bukan?
Tunggu apalagi, segera daftar QRIS sekarang hanya di qris.id.
I wish mankind victory over disease
Saya udah bayar ga dapet apa apa, email aja ga ada. Gimana sih?
Saya sudah bayar tp belum ada balasan